Senin, 29 April 2013

Perlu Tidaknya Perjanjian Pranikah Dibuat


Saat si dia melamar, yang ada dalam pandangan Anda tentu hanya hal yang indah-indah saja. Mulai dari membayangkan lokasi paling indah untuk difoto prewedding, berpesta di hotal berbintang hingga berbulan madu di sebuat resort yang romantis.
Namun jangan lupa ada hal lain yang tak kalah penting untuk Anda berdua persiapkan, yaitu persiapan pascanikah seperti tempat tinggal, transportasi, pemilihan ansuransi, keputusan memiliki anak, hingga pengaturan keuangan dan perjanjian pranikah.
Bukan untuk Bercerai
Prenuptial Agreement atau lebih dikenal dengan sebutan perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan dan mengikat kedua belah pihak calon mempelai yang akan menikah. Perjanjian ini berlaku sejak pernikahan dilangsungkan dan isinya mengatur bagaimana harta kekayaan Anda berdua akan berbagi jika terjadi perceraian atau kematian disalah satu pasangan.
Pada awalnya perjanjian pranikah banyak dipilih oleh kalangan atas yang yang memiliki warisan besar, serta bagi duda atau janda yang hendak menikah lagi tapi ingin memberikan kekayaan pada anak dari hasil pernikahan sebelumnya. Keinginan orang dari perjanjian pranikah kian berkembang sejalan dengan makin banyaknya orang yang menyadari bahwa pernikahan merupakan sebuah komitmen.
Untuk ukuran Indonesia, perjanjian pranikah memang belum memasyarakat. Bukan suatu hal yang mustahil bila pada saat Anda melontarkan keinginan untuk melaksanakan perjanjian pranikah akan banyak mata yang memandang negatif. Hal ini terjadi karena perjanjian pranikah bagi kebanyakan orang disini masih dianggap kasar, matrealistik, egois, tidak etis, tidak sesuai dengan adat timur dan lain sebagainya.
Kini dengan banyaknya kasus perceraian yang berujung masalah, ada baiknya jika kita mulai berpikiran terbuka terhadap fenomena perjanjian pranikah dan melihatnya dari sudut pandang yang berbeda. Adanya perjanjian pranikah justru diharapkan dapat memberikan batasan yang jelas mengenai apa yang harus dan boleh dilakukan pasangan, sehingga kelanggengan pernikahan akan tercapai.
Dengan membuat perjanjian pranikah, pasangan calon pengantin mempunyai banyak kesempatan untuk saling terbuka. Mereka bisa berbagi rasa atas keinginan yang hendak disepakati bersama tanpa ada yang ditutupi atau merasa dirugikan karena satu sama lain sudah mengetahui dan menyetujui serta mau menjalani isi perjanjian tersebut.
Nilai Positifnya
Lepas dari masalah pro dan kontra, sebenarnya cukup banyak manfaat positif yang didapat dari adanya perjanjian pranikah, antara lain bagi perempuan Indonesia yang menikah dengan lelaki WNA, di mana sebaiknya mereka memiliki perjanjian pranikah, karena kalau tidak ia tidak akan bisa membeli tanah dan rumah atas namanya sendiri.
Akhir-akhir ini malah banyak pasangan yang lebih menitikberatkan hal lain di luar masalah finansial (pemisahan harta dan hutang serta masalah pembiyaan anak-anak yang lahir dari hasil pernikahan tersebut) sebagai perjanjian pranikah, seperti kebebasan bekerja dan berkreasi termasuk di sini menekuni olahraga, hobi atau mengkoleksi barang langka yang tergolong mahal yang dianggap mengganggu keuangan keluarga. Bahkan ada pula pasangan yang memasukkan soal kekerasaan berumah tangga (KDRT) sebagai bagian dari perjanjian pranikah.
Dengan berbagai pertimbangan, Anda dan pasangan tentu dapat menentukan sendiri perlu tidaknya perjanjian pranikah dibuat. Yang jelas, pastikan bahwa hal ini dapat memberikan manfaat positif bagi Anda berdua dan tentunya dilegalisi oleh hukum -
BACA SELENGKAPNYA.
Sumber: KCM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel Populer

 

Design By: SkinCorner
Dari Dagangku.com, Jasa Video Shooting jakarta